News Ansor

LBH Ansor Bogor Laporkan Satu Akun Media Sosial Dugaan Ujaran Kebencian

ANSORBOGORONLINE.OR.ID– CARIU

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Bogor melaporkan salah satu akun media sosial atas dugaan pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke pihak Polsek Cariu Polres Bogor.

Hal tersebut terdaftar nomer laporan polisi, LP/ B/ 60/ XII/ 2021/ SPK GANGGUAN/ POLRES BOGOR/ POLDA JABAR, tanggal LP 25 Desember 2021 untuk pemilik akun media sosial facebook berinisial SA dilaporkan oleh LBH GP Ansor Kab. Bogor.

“Pelaporan satu akun media sosial atas dugaan ujaran kebencian terhadap organisasi Nahdlatul Ulama dan Banser, “ujar Pengacara LBH GP Ansor Kab Bogor Ari Indra David dalam keterangan tertulis

Sementara itu koordinator wilayah Ansor bogor timur Zulfikar menyampaikan, pihak nya sudah melakukan upaya mediasi dengan yang bersangkutan (pemilik akun-Red), namun tidak ada titik temu.

Baca Juga : Kader Ansor Harus Ambil Peran dalam Membangun Kabupaten Bogor

“Kami sudah melayangkan surat somasi ke pemilik akun, tidak ada titik temu. Yang bersangkutan mengatakan siap untuk di laporkan,”imbuhnya.

Lebih jauh Zulfikar menambahkan, laporan polisi dibuat diharapkan dapat memberikan efek jera kepada terduga pelaku, dan tidak terulang dikemudian hari.

Kami berharap nantinya dari pihak berwajib bisa menindak tegas, agar pelaku menggunakan akun agar tidak melakukan ujaran kebencian atau mem-bully dan tidak menyebarkan berita-berita yang tidak benar,”tuturnya.

Sebagai Koordinator Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Bogor Timur, dirinya meminta kepada para kader GP Ansor agar tidak terprovokasi dengan adanya peristiwa tersebut.

“Saya meminta kepada para kader GP Ansor untuk tidak terpancing dengan melakukan tindakan hal yang sama, dan menyerahkan semuanya kepada proses penegak hukum,”pungkasnya. (Red)

(Visited 505 times, 1 visits today)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *